Kamis, 06 Agustus 2015

Fiqhul Ibadat

---------------
📚 Fiqhul Ibadat
📝 asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

----------------------

I’TIKAF

❓Pertanyaan (186)
"Wahai Syaikh yang mulia, apa yang dimaksud dengan i’tikaf dan apa hukumnya?"

📜 Jawaban:
I’tikaf adalah diamnya seseorang di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,  yang dengan diam di masjid itu dia bisa
🔹 menjauhkan diri dari manusia,
🔸 menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah, dan
🔹 fokus untuk melakukan ketaatan.

[I’tikaf bisa] dilakukan di setiap masjid, baik di masjid jami’ ataukah bukan di masjid jami’.

▶ Meski demikian, yang afdhal (lebih utama) i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’, sehingga
tidak mengharuskan orang yang beri’tikaf untuk keluar guna shalat Jum’at.

🌏🌿🌏🌿🌏🌿🌏🌿🌏🌿
••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~