--------------- Fiqhul Ibadat
asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
----------------------
I’TIKAFPertanyaan (186)
"Wahai Syaikh yang mulia, apa yang dimaksud dengan i’tikaf dan apa hukumnya?" Jawaban:
I’tikaf
adalah diamnya seseorang di masjid untuk melakukan ketaatan kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dengan diam di masjid itu dia bisa
🔹 menjauhkan diri dari manusia,
🔸 menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah, dan
🔹 fokus untuk melakukan ketaatan.
[I’tikaf bisa] dilakukan di setiap masjid, baik di masjid jami’ ataukah bukan di masjid jami’.
▶ Meski demikian, yang afdhal (lebih utama) i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’, sehingga
tidak mengharuskan orang yang beri’tikaf untuk keluar guna shalat Jum’at.
•••••••••••••••• Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~





